Friday 26 December 2014

Gimana sih cara mendirikan tempat kursus?

Berawal dari  datang nya dua anak manusia yang meminta saya  mengajarkan mereka cara memperbaiki komputer baik hardware maupun software, timbul niat saya untuk sekalian aja buka tempat kursus. Singkat kata Singkat cerita saya nanya kiri-kanan  dan tak lupa juga ke mbah Google...
Akhirnya menemukan jawaban  bahwa untuk bikin tempat kursus pilihanya ada dua apakah mau mendirikan kursus secara perorangan or pakai badan usaha. Kalau Badan Usaha seperti PT, CV dll lebih ribet karena harus memenuhi syarat-syarat pendirian Badan Usaha itu trus tempat kursusnya juga harus sama dengan tempat Badan Usaha itu berada sesuai ijinya. Kalau sudah jadi baru deh ngurus ijin kursus.
Syarat-syarat ijin mendirikan Kursus:
  1. Mengisi formulir yang telah disediakan di kantor suku dians Dikmenti kotamadya
  2. Melampirkan FC akta notaris bagi yang berbentuk Yayasan
  3. Melampirkan FC KTP baik pemilik/penyelenggara, maupun penanggung jawab teknis edukatif.
  4. Melampirkan FC Ijazah bagi pemilik/penyelenggara, penanggung jawab teknis edukatif maupun tenaga pendidik
  5. Melampirkan daftar riwayat hidup pemilik/penyelenggara dan penanggung jawab teknis edukatif
  6. Melampirkan surat keterangan kelakuan baik pemilik/penyelenggara dari kepolisisan
  7. Melampirkan kurikulum jenis kursus yang bersangkutan
  8. Melampirkan tata tertib kursus
  9. Melampirkan denah/ peta lokasi kursus
  10. Melampirkan pasfoto pemilik/ penyelenggara dan penanggung jawab teknis edukatif ukuran 4x6 masing-masing sebanyak 6 lembar
  11. Melampirkan surat rekomendasi dari DPC HIPKI
  12. Melampirkan materai Rp 6.000 sebanyak 1 buah
  13. Melampirkan surat keterangan domisili usaha dari kecamatan
Kemudian setelah semua syarat tersebut lengkap mulailah mendaftar caranya:
  1. Persyaratan administrative dibuat 5 rangkap masing-masing dimasukan dalam map snelhekter
  2. Formulir yang telah diisi ditanda-tangani oleh pemohon berikut lampiran-lampiranya dibawa dan diserahkan ke Sudin Dikmenti kotamadya setempat dalam hal ini sudinas pendidikan luar sekolah
  3. Berkas permohonan tersebut ditelilti oleh petugas pendaftaran pada seksi pendidikan luar sekolah suku dinas dikmenti kotamadya
  4. Apabila sudah lengkap semua persyaratan, petugas akan memberi tanda terima
  5. Petugas datang ke lokasi untuk melakukan studi kelayakan
  6. Bila sudah memenuhi syarat teknis dan administrative akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran kursus yang berlaku selama 6 bulan.
Selanjutnya akan dimonitor selama 6 bulan untuk mendapatkan ijin type c yang berlaku 1 tahun dari dikmenti kotamadya. Type B 2-3 tahun atau Type A 4-5 tahun ijin dari dikmenti propinsi.
Baru ngetiknya aja udah puyeng apalagi bikinya ya hehehehe...

No comments:

Post a Comment